Komisi C DPRD Sumut Sarankan Tirtanadi Bayar Uang Pensiunan Pegawai

Komisi C, DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan para pensiunan pegawai Perumda Tirtanadi.
Komisi C, DPRD Sumut menggelar rapat dengar pendapat dengan Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan para pensiunan pegawai Perumda Tirtanadi.(Foto.IMC/Fajaruddin)

Inimedan.com-Medan   | Meski badan hukum PDAM Tirtanadi telah berubah menjadi Perumda Tirtanadi. Namun persoalan di badan usaha milik daerah (BUMD)  pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) terus mencuat ke permukaan.

Persoalan yang melanda Perumda Tirtanadi itu terkait dengan tuntutan sisa uang pensiunan dari para pegawai sebesar lima puluh persen yang hingga kini belum dibayar.

Mengenai persolan uang pensiunan para pegawai Perumda Tirtanadi itu. Akhirnya Komisi C, DPRD Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti, Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi H.Ikrimah Hamidy, ST dan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemprovsu Ir. Poppy Marulita Hutagalung, MT.
Para pensiunan Perumda Tirtanadi di dampingi pengacaranya Benito Asdhie Kodiyat MS, SH, MH turut serta  hadir.

Rapat dengar pendapat di pimpin Ketua Komisi C, DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang, SH, MIP, Kamis (4/6/2026).

Di rapat itu, mantan karyawan  Perumda Tirtanadi yakni Lilik Suryadi mengatakan bahwa dirinya telah bekerja di Tirtanadi selama 34 tahun.

“Uang pensiun dari Tirtanadi kami harapkan untuk kelangsungan hidup kami. Bayarlah uang pensiun kami sebesar lima puluh lagi,”tegas Lilik di rapat dengar pendapat.

Untuk mendapatkan uang pensiun dari Tirtanadi sebanyak lima puluh persen lagi, terang Lilik, kami telah menempuh jalur hukum.

“Prosedur hukum sudah kami jalankan. Mudah-mudahan di pertemuan ini. Dibantulah kami. Tolonglah kami.Bayar uang pensiun kami untuk kehidupan kami. Sebab kami sudah tak bekerja lagi,”ujar Lilik lagi.

Anggota Komisi C, DPRD Sumut Dr. Drs. Pintor Sitorus, MM mengatakan manajemen yang lalu menempatkan dana pensiun pegawai ke perusahaan tak jelas.

“Ini kesalahan manajemen yang lalu. Jika dilibatkan ke Dirut yang baru. Dirut tak tahu,”tegas Pintor Sitorus.

Dirut Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti mengatakan persoalan uang pensiunan pegawai Tirtanadi karena Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera melakukan wanprestasi.

“Selanjutnya. Saya harus hati-hati. Saya tak mau gegabah. Apabila dibayar akan terjadi double bayar. Kami cukup hati-hati untuk menganalisa permasalahan pensiunan,”kata Ardian lagi.

Pintor menyarankan agar persoalan uang pensiun pegawai Tirtanadi segera dituntaskan.

“Tuntaskan. Dibayarkan.Tak salah Tirtanadi membayarnya. Jangan berlarut-larut karena para pensiunan pegawai Tirtanadi sudah lansia,”sarannya lagi.

Di rapat dengar pendapat itu. Anggota Komisi C, DPRD Sumut  Drs.H.Syahrul Ependi Siregar, M.Ei mengatakan uang pensiun sudah dibayar lima puluh persen. Selanjutnya lima puluh persen lagi belum dibayar.

“Mengenai persoalan dana pensiun yang belum dibayar. Itu sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA) bahwa Perumda Tirtanadi harus membayar hak pensiunan pegawainya sebesar lima puluh persen lagi. “Harus dibayar Perumda Tirtanadi itu,”himbau Syahrul Efendi.

Persoalan Perumda Tirtanadi dengan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, terang  Syahrul, itu urusan Direksi Perumda Tirtanadi. “Bayar hak pensiunan pegawai Tirtanadi,”himbau Syahrul lagi.

Ketua Komisi C, DPRD Sumut Rony Reynaldo Situmorang menjelaskan mengenai hak-hak para pensiunan pegawai Tirtanadi sudah ada putusan Mahkamah Agung.

“Putusan Mahkamah Agung sudah inkrah. Komisi C, DPRD Sumut segera menyurati Gubernur Sumatera Utara,”kata Rony. *Fajaruddin  Batubara#

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *