Dua Kecamatan Di Kab. Simalungun Zona Merah Civid19

Inimedan – Simalungun.

Ket.Photo : Wakil Bupati Kabupaten Simalungun sedang memberi paparan

Wakil Bupati Kabupaten Simalungun H Zonny Waldi SSos MM membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Rumah Dinas Bupati, Jalan Suri-suri Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, Kamis (08/07/2021).

Wakil Bupati menyampaikan, Covid19 bukan hanya merusak kesehatan tapi juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi, kegiatan sosial dan kegiatan agama.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatra Utara Nomor: 188.54/26/Instruksi/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko pengamanan Covid-19.

“Di Sumatara Utara terdapat 12 Kabupaten/Kota kondisi zona merah dan orange penyebaran virus Corona. Di Kabupaten Simalungun frekunsinya menurun dari jumlah sebelumnya mencapai 90, 80 dan hari ini 56, data hari ini kasus suspek 40, kasus protable 0, kasus konfirmasi 60, sembuh 1.373 dan kematian  protabel 64 dan konfirmasi 130,” kata Wakil Bupati

Untuk Kabupaten Simalungun, ada dua kecamatan yang berada di zona merah, yakni Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Kecamatan Tanah Jawa.

“Harapan kita, zona merah di 2 kecamatan tersebut agar cepat berubah ke hijau,” sebut Zonny Waldi yang juga  menyarankan agar vaksinansi lebih diarahkan kepada kedua kecamatan tersebut.

Pelaksanaan Qurban Satu Hari Setelah Idul Adha

Kepada perangkat pemerintahan di Nagori dan kelurahan  Wakil Bupati menghimbau agar melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait teknis penyembelihan hewan qurban agar jangan dilaksankan pada hari H, tapi dilaksanakan setelah satu hari setelah Idul Adha.

Sementara itu, Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar SAg menyampaikan Surat Edaran Mentri Agama No 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelegaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksaanan Qurban Tahun 1442 H/2021M.

Kegiatan takbiran keliling tidak dibenarkan tapi dilakukan melalu virtual dari masjid atau mushola. Sholat Idul Adha 10 Dzulhija dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan mushola di luar zona merah dan orange yang dinyatakan aman oleh pemerinta daerah dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Menyampaikan khutbah secara singkat dan padat dan paling lama 15 menit dan jamaah yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau lapangan terbuka,” ungkap Sakoanda sembari mengutarakan telah menyampaikannya ke KUA dan penyuluh agama di 32 kecamatan Kabupaten Simalungun melalui sosialisasi

“Terkait penyembelihan hewan qurban diharapkan dilaksanakan pada hari tasrik 11,12,13 dzulhijah dan jangan pada 10 atau hari H,”ujar Sakoanda menambahkan

Prioritas Vaksin dan Sekolah Anak-anak

Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa tindak lanjut Instruksi Pemerintah Pusat harus  laksanakan dalam menekan penyebaran virus corona dengan cara lebih humanis agar tidak mengkhawatirkan.

“Pejabat Publik, TNI dan Polri sudah divaksin, diharapkan tokoh agama dan pelayan keagamaan lebih diutamakan karena mereka berhadapan langsung dengan publik atau umat. Dinas Pemberdayan Masyarakat mesti menyurati Pangulu untuk membuka posko agar warga pendatang baru teridentifikasi demi  menekan penyebaran covid19,” kata Timbul.

Sedangkan, Rektor USI, Corry Purba meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun agar memberi perhatian terhadap anak-anak yang belum mengikuti proses belajar tatap muka.

“Kami dari dunia pendidikan dan kampus juga berupaya mencegah penyebaran virus corona dan menerapkan protokol kesehatan di kampus, bahkan saya mengejar orang yang tidak pakai masker masuk ke kampus.  Walau pun ini bukan bagian dari rapat namun merupakan tantangan bagi kita,”  ucap kata Corry. (TP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *